Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencairkan Bansos PKH

Cara Mencairkan Bansos PKH - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk tahun 2023 telah dimulai. Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima, penting untuk aktif dalam memantau informasi terkait pencairan ini agar tidak terlewatkan.

Pada bulan ini, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dapat mengakses bantuan sosial tahap 3. Pencairan bantuan ini dilakukan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan dari pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini ditujukan bagi keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin. 

Tujuan utama dari program ini adalah memberikan dukungan finansial kepada masyarakat untuk membantu perekonomian mereka serta menciptakan jaring pengaman sosial.

Di samping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga menjalankan berbagai program perlindungan sosial lainnya untuk masyarakat yang kurang mampu, termasuk korban bencana alam. 

Beberapa di antaranya adalah Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta Tanggap Bencana.

Diperkirakan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan PKH sepanjang tahun ini.

Dengan dimulainya pencairan bansos pkh, masyarakat diharapkan untuk secara aktif memeriksa informasi terkait pencairan bantuan sosial PKH ini. Kementerian Sosial telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, seperti yang dijelaskan berikut:

  • Balita usia 0 - 6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun demikian, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi hanya maksimal empat anggota yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk memeriksa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bansos PKH, Anda dapat menggunakan hp, laptop, tablet, atau komputer PC. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Login menggunakan tautan cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi dan desa sesuai alamat yang tercantum di KTP.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Daftar penerima bantuan akan muncul.

Cara Mencairkan Bansos PKH dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos".
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk membuat akun Anda.
  3. Isi data pribadi sesuai informasi yang tertera pada KTP dan KK.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP Anda sebagai syarat.
  5. Setelah itu, klik tombol "Buat Akun Baru" untuk slesaikan pendaftaran.
  6. Setelah proses selesai, Anda dapat masuk ke akun Cek Bansos menggunakan kredensial yang Anda buat.
  7.  Verifikasi akun mengikuti petunjuk yang diberikan. 
  8. Anda akan menerima notifikasi melalui email yang dapat Anda cek. Untuk verifikasi, buka aplikasi Cek Bansos, masuk ke akun Anda.
  9. Pilih "Daftar Usulan," klik "Tambah Usulan," 
  10. Isi informasi data diri sesuai KTP dan KK, pilih jenis bansos yang ingin Anda daftarkan, dan unggah foto depan rumah Anda.
  11. Selesai.

Setelah mengecek status penerimaan Anda melalui tautan tersebut, Anda dapat melakukan pencairan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika Anda tidak memiliki ATM.

Pastikan Anda mengikuti panduan ini dengan teliti agar dapat memperoleh bantuan sosial PKH sesuai prosedur yang berlaku. Dengan memantau informasi dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari program bantuan sosial PKH.